Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Diharapkan SPBE bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Deputi Bidang Reformasi Akuntabilitas dan Pengawasan KemenPANRB Erwan Agus Purwanto mengatakan, karena menggunakan teknologi informasi yang jangkauannya masif, SPBE dapat mendorong pemerintahan menjadi terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel serta meningkatkan kolaborasi antar instansi.
“Penerapan SPBE juga meningkatkan kualitas dan mempercepat proses pelayanan publik ke masyarakat dan menekan potensi penyalahgunaan wewenang,” papar Erwan dalam Indonesian Government, Risk, and Compliance (IGRC) National Conference 2022 Seri 2, Senin (21/2/2022).
Lebih lanjut, implementasi SPBE tidak hanya dilakukan di pemerintahan pusat, namun di pemerintahan daerah. Kegiatan evaluasi SPBE dilakukan kepada 517 Kementerian/Lembaga dengan indeks tahun 2021 mencapai 2,24, atau dengan predikat cukup.
Erwan membeberkan, tiap tahunnya, penerapan SPBE ini menunjukkan peningkatan meski masih perlu diintegrasikan dengan baik antara Kementerian, Lembaga dan Pemda serta lebih berorientasi kepentingan skala nasional secara terpadu.
“Indeks ini bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan dan penerapan SPBE di pusat dan daerah. Diharapkan di 2025 indeks ini akan mencapai 2,6 dengan predikat baik,” ujar Erwan.
Menurutnya, penerapan SPBE ini menjadi salah satu komitmen pemerintah menjalankan transformasi birokrasi untuk memastikan masyarakat terlayani dengan baik.
“Karena masyarakat sekarang sudah tidak wait and see, menunggu pemerintah memberi kebijakan apa. Dan sekarang, pemerintahan diarahkan untuk lebih terbuka dan akuntabel,” paparnya.
Sumber: Okezone.com