Audit Internal merupakan salah satu fungsi manajemen pada organisasi yang memegang peran penting untuk memastikan secara wajar pencapaian sasaran yang hendak dituju oleh Organisasi. Audit internal juga menjadi alat bagi manajemen untuk memastikan efektifitas sistem operasi dan terpenuhinya kaidah-kaidah tata kelola organisasi yang baik (good govenance).
Peran Audit Internal dalam suatu organisasi (secara garis besar adalah untuk:
- Melakukan evaluasi terhadap efektifitas pengedalian internal, manajemen risiko, dan proses tata kelola perusahaan, dan
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, operasional, sumber daya manausia, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya
Bagi BUMN, fungsi Audit Internal tidak lepas dari perannya untuk menjalankan tata kelola (Good Corporate Governance/GCG) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER–01/MBU/2011, tentang: “Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara”. Dimana pada Pasal 27 dan 28, korporasi BUMN diamanatkan untuk memiliki sistem pengendalian dan menyelenggarakan pengawasan internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan.
Terkait dengan 5 (lima) Prioritas Pengembangan BUMN oleh Kantor Kementerian BUMN dibawah kepemimpinan Pak Eric Tohir; maka fungsi Audit Internal pada BUMN juga memiliki peran untuk memastikan secara wajar agar korporasi BUMN (berlaku juga bagi entitas anak usahanya) mampu untuk:
- Meningkatkan nilai ekonomi dan dampak sosial terutama di bidang ketahanan pangan, energi, dan kesehatan→Nilai Ekonomi dan Sosial untuk Indonesia
- Melakukan restrukturisasi model bisnis melalui pembangunan ekosistem, kerjasama, perkembangan kebutuhan stakeholders, dan fokus pada core business→Inovasi Model Bisnis
- Memimpin secara global dalam teknologi strategis dan melembagakan kapabilitas digital seperti data management, advanced management, big data, artificial intelegence, dan lain-lain→Kepemimpinan Teknologi
- Mengoptimalkan nilai aset dan menciptakan ekosistem investasi yang sehat→Peningkatan Investasi
- Mengedukasi dan melatih tenaga kerja, mengembangkan SDM berkualitas untuk indonesia, profesionalisasi tata kelola dan sistem seleksi SDM→Pengembangan Talenta
Adapun fungsi Audit Internal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidaklah berbeda jauh dengan BUMN, khususnya dalam hal memberikan nilai ekonomi dan sosial pada tingkat regional/lokal dan melakukan inovasi model bisnis agar mampu bersaing dengan korporasi non BUMD.
Sedangkan untuk organisasi pemerintahan (pusat/daerah) & organisasi publik; Audit Internal (Inspektorat/Satuan Pengawasan Instansi Pemerintah) diharapkan mampu menjalankan fungsinya dengan efektif dan optimal untuk memberikan jaminan kepastian secara wajar bahwa pengelolaan keuangan pemerintahan dan pembangunan tepat guna dan taat azas. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden RI Bapak Ir. H Joko Widodo dalam arahannya pada pertemuan “Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2015”.
Untuk menjawab tantangan dan harapan yang telah diulas di atas, maka “kapabilitas” Audit Internal dalam menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan menjadi kata kuncinya. Kapabilitas Audit Internal (Sistem Audit Internal) haruslah semakin baik dan efektif dari waktu ke waktu. Untuk itu Organisasi perlu melakukan asesmen terhadap kapabilitas fungsi dan peran Audit Internal mereka, sebagai “anchor” untuk melakukan perbaikan & peningkatan kapabilitas peran internal audit Organisasi.
Apakah organisasi Anda telah melakukan asesmen kapabilitas fungsi audit internal?
Bambang Wahyudi, Managing Partner
Agus Dody Suryanto, Associate Senior Consultantt
(Subject Matter Business Continuity/MBCI–UK)