Pemerintah tengah implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Transformasi digital untuk mereformasi birokrasi dalam pelayanan masyarakat dilakukan untuk membasmi masalah-masalah tata kelola pemerintah.
Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas dan Pengawasan KemenPANRB Erwan Agus Purwanto membeberkan, masalah-masalah tersebut mencakup tidak adanya koordinasi antara Kementerian/Lembaga/Pemda atau masih ada ego sektoral, kemudian adanya tumpang tindih kewenangan dan duplikasi program/kegiatan.
“Masalah lainnya yaitu proses pengambilan keputusan yang panjang atau tidak berdasar pada data, proses pelayanan yang berbelit dan tata kelola yang tidak transparan,” ujar Erwan dalam Indonesian Government, Risk, and Compliance (IGRC) National Conference 2022 Seri 2, Senin (21/2/2022).
Erwan menyebutkan, dengan melakukan transformasi tata kelola pemerintah yang melibatkan teknologi, masalah ini akan teratasi. Pengembangan e-Government untuk peningkatan efisiensi, efektivitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2003
Namun, dalam implementasinya, e-Government ini masih terkendala pembangunan teknologi informasi yang sektoral, tata kelola teknologi yang tidak terpadu serta tingkat kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang rendah.
Untuk itu, dibuatlah Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2018 tentang SPBE untuk memastikan tata kelola pemerintah melalui pemanfaatan teknologi bisa berjalan dengan lancar.
Lanjut Erwan, untuk meminimalisir risiko implementasi SPBE, pihaknya mendorong pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi SPBE. “Pemerintah juga menerbitkan Peraturan BSSN No 4 Tahun 2021 untuk mencegah potensi kejahatan siber terhadap SPBE,” ujar Erwan.